Form Registrasi
Selamat Datang,
di Form Registrasi Mahasiswa
Silahkan isi form registrasi untuk bergabung dengan kami.
Jika kamu sudah mempunya akun, silahkan untuk login .
Syarat dan Ketentuan
A. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Dokumen Wajib
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
- Menyerahkan ijazah asli dan fotokopi yang telah dilegalisir
- Menyerahkan transkrip nilai asli dan fotokopi yang telah dilegalisir
- Menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan tahun berjalan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan yang berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat kelakuan baik dari kepolisian (jika diperlukan)
Persyaratan Khusus
- Memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang baik
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana
- Tidak pernah dikeluarkan dari perguruan tinggi karena pelanggaran akademik atau non-akademik
B. KEWAJIBAN MAHASISWA
Kewajiban Akademik
- Mengikuti seluruh proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku
- Memenuhi kehadiran minimal 75% untuk setiap mata kuliah
- Menyelesaikan tugas-tugas akademik tepat waktu
- Mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Mempertahankan IPK minimal sesuai ketentuan program studi
- Menyelesaikan studi dalam batas waktu yang telah ditentukan
Kewajiban Administrasi
- Melakukan registrasi ulang setiap semester
- Membayar biaya pendidikan tepat waktu sesuai ketentuan
- Melaporkan perubahan data pribadi kepada pihak universitas
- Mengurus surat-surat akademik melalui prosedur yang berlaku
Kewajiban Sosial dan Kemasyarakatan
- Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
- Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
- Berperilaku sopan dan santun di lingkungan kampus
- Menjaga nama baik almamater
C. ATURAN AKADEMIK
Sistem Penilaian
- Menggunakan sistem SKS (Sistem Kredit Semester)
- Nilai minimal kelulusan mata kuliah adalah C (2.00)
- IPK minimal untuk melanjutkan studi sesuai ketentuan program studi
- Batas maksimal studi sesuai dengan jenjang pendidikan
Sanksi Akademik
- Teguran tertulis untuk pelanggaran ringan
- Skorsing untuk pelanggaran sedang
- Pemberhentian studi untuk pelanggaran berat
- Tidak diperkenankan mengikuti ujian jika tidak memenuhi syarat kehadiran
D. BIAYA PENDIDIKAN
Kewajiban Pembayaran
- Biaya pendidikan harus dibayar sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi
- Tidak ada pengembalian biaya yang telah dibayarkan kecuali dalam kondisi tertentu
Bantuan Keuangan
- Mahasiswa dapat mengajukan beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku
- Tersedia program cicilan pembayaran dengan persetujuan pihak universitas
E. HAK MAHASISWA
Hak Akademik
- Mendapatkan layanan pendidikan sesuai standar yang berlaku
- Menggunakan fasilitas kampus untuk kegiatan akademik
- Mendapatkan bimbingan akademik dan konseling
- Mengajukan keberatan atas penilaian melalui prosedur yang berlaku
Hak Non-Akademik
- Berorganisasi dan berpendapat sesuai norma yang berlaku
- Mendapatkan layanan kesehatan mahasiswa
- Menggunakan fasilitas perpustakaan dan laboratorium
F. PELANGGARAN DAN SANKSI
Pelanggaran Akademik
- Plagiarisme dalam bentuk apapun
- Kecurangan dalam ujian atau tugas
- Pemalsuan dokumen akademik
Pelanggaran Non-Akademik
- Perkelahian atau tindak kekerasan
- Penggunaan narkoba dan zat terlarang
- Tindakan asusila atau pelecehan
- Merusak fasilitas kampus
Sanksi yang Dapat Diberikan
- Teguran lisan dan tertulis
- Penundaan hak mengikuti kegiatan akademik
- Skorsing (pemberhentian sementara)
- Pemberhentian tidak hormat (drop out)
G. KETENTUAN KHUSUS
Cuti Akademik
- Dapat diajukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
- Maksimal 2 semester berturut-turut
- Harus mengajukan permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan
Pindah Program Studi
- Dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu
- Dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan
- Tidak semua mata kuliah dapat dikonversi
H. KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan Kebijakan
- Universitas berhak mengubah syarat dan ketentuan dengan pemberitahuan terlebih dahulu
- Perubahan berlaku sesuai dengan masa transisi yang ditetapkan
Penyelesaian Sengketa
- Sengketa diselesaikan secara musyawarah mufakat
- Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku
- Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Republik Indonesia